gongshangjw.com

gongshangjw.com

Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI: Momentum Gunakan Transportasi Publik!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kebijakan pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol). Menurutnya, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan semua aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi Ojol.

Sudah menjadi kebijakan, pemerintah mengatur tarif Ojol untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama ojek online. Ini konsep yang memang penyempurnaan transportasi,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif Ojol juga bisa menjadi dorongan untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Transjakarta, kata Riza, bisa menjadi alternatif transportasi murah di DKI Jakarta.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Ya, insya Allah memang angkutan umum di Jakarta seperti Transjakarta, bus hari ini masih dengan harga yang sangat murah dan sangat diharapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru tentang tarif ojek online (ojol). Aturan ini menetapkan batas atas dan bawah biaya yang dibebankan kepada konsumen. Dengan aturan baru ini, tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan naik dari tarif yang diprediksi.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Retribusi Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat, Atas Permintaan.

Baca juga :
Jasa Pbn
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas

Peraturan tersebut ditandatangani pada 4 Agustus 2022 dan perusahaan pemohon kemudian melakukan penyesuaian tarif ini atas permintaan.

Penerbitan KM nomor KP 564 tahun 2022 menggantikan KM nomor 2019 KP 348. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara untuk penetapan batas atas dan bawah tarif ojek online.

Dalam KM nomor KP 564 dari tahun 2022 kami mengidentifikasi batasan tarif terbaru yang berlaku untuk ojek online. Selain itu, sistem zona masih menerapkan 3 zona,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengutip keterangan resmi, Selasa, 9 Agustus 2022.

Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zona yang ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (sebelah Jabodetabek), Jabodetabek dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *