gongshangjw.com

gongshangjw.com

Terjerat Kasus Narkoba, Empat Anggota Polri Aktif Jalani Patsus di Polda Metro Jaya!

Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Empat orang diantaranya yang merupakan polisi aktif telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Polda Metro Jaya.

“Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (15/10).

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG telah amankan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa telah di Patsus oleh Divisi Pengawasan dan Profesi (Propam) Mabes Polri.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D.

“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti saat konferensi pers, Jumat (14/10).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Adapun peran Teddy diungkap langsung oleh AKBP D yang semula menyimpan barang bukti dari A dan L. Kemudian, kepolisian mengejar AKBP D dan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Akhirnya, AKBP D mengungkapkan keterlibatan Teddy dalam kasus ini.

“Dari keterangan saudara D, digunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan, saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar,” jelas Mukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *