gongshangjw.com

gongshangjw.com

Tidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara!

Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Ia dituntut oleh JPU atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU baik memberangkatkan maupun yang meringankan terdakwa.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Hal-hal yang memberatkan:

1. Terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana

2. Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Hal-hal yang meringankan:

1. Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan duduk di kursi pesakitan karena dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” demikian dakwaan JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *